HATI-HATI DEVELOPER
YANG NAKAL DAN CURANG……….
Bermula pada saat saya dan isteri sedang mencari rumah di
daerah pondok rajeg dan kami menemukan perumahan baru yang diberi nama Bumi
Pondok Rajeg yang selaku pengembangnya yaitu PT. Sarana Duta Pratama, rumah
tersebut sudah jadi dan sudah ada penguninya, dimana penghuni tersebut sudah
menempati rumah sejak lama oleh karena penghuni tersebut pada saat pengajuan
KPR ke bank tidak di ACC namun DP yang diberikan penghuni tersebut belum juga
dipulangkan oleh pihak developer, saat itu saya ingin menggantikan posisi rumah
tersebut dengan tekhnis yang diberikan oleh pihak developer jika saya membayar
uang muka sebesar 15 juta dan tanda jadi sebesar 1 juta rupiah saya bisa
langsung menggantikan posisi penghuni yang lama, saya membayar itu semua pada
bulan juli 2012 namun setelah membayar developer belum juga memberikan kunci
rumah tersebut kepada saya dengan alasan developer tersebut belum mengembalikan
uang muka ke penghuni rumah itu sebesar 14 juta , komitmen sebelumnya setelah
saya membayar uang muka developer langsung mengembalikan uang muka kepada
penghuni rumah itu tapi ternyata sampai bulan desember 2012 dan sampai pada
akad kredit saya dengan pihak Bank BTN saya belum terima kunci dengan alasan
lagi pihak developer baru akan memberikan kunci setelah pencairan dari pihak
Bank BTN.
Sehubungan dengan adanya Komitmen dari pihak developer yang
disampaikan pada pertemuan terakhir antara pihak Developer pada hari selasa
tanggal 18 Desember 2012 yang bertempat di Bank BTN Cabang Beji. Saya dan pihak
Bank BTN pada saat yang bersamaan melaksanakan Akad Kredit, yang pada saat itu
pihak developer mengatakan bahwa setelah akad kredit saya selesai bahwa saya di
janjikan akan menerima kunci rumah pada hari senin tanggal 24 desember 2012.
namun ternyata sampai dengan akhr bulan tanggal 31 Desember 2012 belum ada
progrees bahwa saya akan menerima kunci, saya sudah coba lakukan kordinasi
dengan pihak developer, yang mengatakan bahwa rumah tersebut akan diperbaiki
dahulu sebelum saya menempati dan alasan itu saya terima.
Pada kenyataannya sampai dengan per hari ini tanggal 15
Januari 2013 saya belum terima kunci dan
saya cek bahwa belum ada perbaikan rumah juga, sudah cukup rasanya batas
toleransi yang dapat saya berikan kepada pihak developer ini, sementara seluruh
biaya dan angsuran pertama saya sudah saya bayarkan sesuai dengan kewajiban
saya, sehingga dalam hal ini saya merasa dirugikan atas masalah ini.
Untuk itu saya memberikan batas waktu untuk penyelesaian
masalah ini maksimal tanggal 30 Januari 2013. dan apabila sampai batas yang
ditentukan saya belum terima kunci dan belum ada perbaikan maka saya akan
menuntut pihak developer untuk dilaksanakannya buy back Guarantee,
mengembalikan semua kewajiban yang telah saya setorkan ke Bank BTN termasuk
semua biaya , uang muka dan tanda jadi yang saya setorkan kepada pihak
developer.
Saya berharap tidah ada lagi DEVELOPER YANG NAKAL DAN CURANG seperti PT SARANA DUTA PRATAMA yang
bosnya namanya bapak ANANG yang setiap kali ditelp dan di sms tidak dijawab.